Ketentuan Umum Penumpang Kereta Api

Ketentuan Umum
1. Setiap penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen angkutan yang sah berupa tiket komputer, tiket tercetak atau bentuk lainnya yang ditetapkan Perusahaan sebagai tiket.
2. Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket
3. Tiket berlaku dan sah apabila :
a. Dipergunakan oleh penumpang yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan kartu identitas penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan
b. Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki
4. Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama
5. Perusahaan berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus sebagian atau seluruh Persyaratan Dan Ketentuan Angkutan Kereta Api.
Ketentuan Tarif
1. Tarif sudah termasuk asuransi
2. Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud
3. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api Komuter dapat diberlakukan bebas tempat duduk
4. Khusus Anak usia dibawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah berhak atas reduksi tarif sebesar 90% jika tidak mengambil tempat duduk sendiri
5. Penumpang berusia diatas 60 tahun berhak atas reduksi tarif sebesar 20 %
6. Ketentuan tentang tarif reduksi lainnya ditetapkan oleh Direksi
Ketentuan Boarding
Pada saat melakukan boarding semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi (KTP/SIM/Pasport/ID Lainnya), dengan nama tertera pada kartu identitas sama dengan yang tertera pada tiket. Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket tidak diperkenankan masuk
Ketentuan Reservasi
1. Reservasi tiket KA dapat dilakukan sejak H-90 di loket stasiun, loket mitra, contact center 121 atau secara online melalui web, aplikasi android atau blackberry
2. Khusus Reservasi Online pada http://www.kereta-api.co.id, Reservasi dapat dilakukan untuk perjalanan 90 hari s.d 48 jam sebelum keberangkatan Kereta Api
3. Bukti Pembayaran di loket mitra atau reservasi online dapat berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri dan data perjalanan penumpang serta harus ditukarkan dengan tiket di loket stasiun selambat-lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA
Ketentuan Pembatalan dan Perubahan Jadwal
1. Permohonan pembatalan dapat dilakukan di semua stasiun online
2. Permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli
3. Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea
4. Pengembalian bea tiket dapat dapat dilakukan secara tunai atau ditransfer ke rekening pemohon pembatalan dengan biaya transfer ditanggung KAI
5. Bea pembatalan akan ditransfer atau dapat diambil secara tunai di stasiun yang telah ditentukan pada hari ke-30 sampai dengan hari ke-45 setelah permohonan pembatalan
6. Pembatalan tiket maupun perubahan jadwal dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan
7. Pemohon mengisi formulir pembatalan tiket dan melampirkan tiket yang akan dibatalkan beserta fotokopi kartu identitas yang sesuai dengan nama yang tercetak pada tiket
8. Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2, lembar pertama untuk KAI, lembar kedua diberikan kepada Pemohon pembatalan dan dipergunakan sebagai bukti pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai
9. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh
Lain-Lain
1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-
2. Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 ,kelebihan berat begasi dikenakan bea tambahan
3. Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi tangan adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang-barang yang dilarang undang-undang
4. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya
5. Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api.

 

 

Leave a comment